Mantan Dirut Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Offshore Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen disangkakan dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka Karen kepada awak media memberikan keterangan pers tertulis. Berikut keterangan pers tertulis dari Karen Agustiawan.
1.Saya sudah menjelaskan kepada penyidik berdasarkan semua dokumen yang ada, bahwa kontrak pengadaan LNG dari CC yang ditandangani pada tahun 2013 dan 2014 sudah tidak berlaku karena dianulir melalui Kontrak tahun 2015. Kerugian yang marak diberitakan adalah kerugian yang terjadi saat kondisi pandemi COVID tahun 2020-2021, padahal kontrak berjalan untuk periode 2019 hingga 2040. Berdasarkan dokumen yang ada, kerugian tersebut pun bisa dihindari apabila pada tahun 2018 Pertamina melakukan penjualan kargonya kepada Trafigura ataupun BP. Tapi karena alasan yang tidak saya pahami, penjualan tersebut tidak terlaksana. Meski demikian, saya dengar saat ini Pertamina sudah untung besar dari pengadaan ini. Mudah-mudahan penjelasan tersebut dapat diterima oleh pihak KPK maupun BPK.
2.Kalaupun ada kecurigaan mengenai pembelian LNG yang dianggap tidak benar atau terlalu mahal, rekan-rekan media silahkan untuk dapat mengakses website Securities & Exchange Commission (”SEC”), disana terang benderang dapat dilihat harga pembelian LNG Pertamina adalah sama dengan pembeli-pembeli lain.
3.Pembelian kargo LNG merupakan aksi korporasi yang diinisiasi tahun 2011 oleh tim LNG seiring dengan Inpres Nomor 1/2010 dan Nomor 14/2011 dan setelah dilakukan kajian dengan dibantu oleh 3 konsultan internasional, serta disetujui oleh seluruh Direksi PTMN di tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat BUMN dan UKP4 terkait Proyek Strategis Nasional, dimana Pertamina ditargetkan untuk menandatangani perjanjian jual beli dengan penyedia LNG, jadi transaksi pembelain kargo LNG oleh Pertamina dari CC ini bukan merupakan aksi pribadi, melainkan aksi korporasi Pertamina yang secara sah diputuskan oleh Direksi secara kolektif kolegial dan bentuk pelaksanaan perintah jabatan sesuai Anggaran Dasar Pertamina. Mohon doa dari rekan-rekan media agar kasus ini menjadi terang benderang mengingat saya sudah mengalami pencekalan lebih dari 1 tahun.
Adapun lebih dan selengkapnya akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum saya.